Selasa, 29 Oktober 2013

Pengertian, Syarat Sah dan Asas Hukum Kontrak


I.  Pengertian Hukum Kontrak

Kontrak atau contract (dalam bahasa inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian, hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbukan akibat hukum.

II. Syarat Sahnya Kontrak

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Syarat Subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
    1.  Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
    2.  Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Syarat Objekif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak batal demi hukum, meliputi :
    1.  Suatu hal (objek) tertentu;
    2.  Sesuatu sebab yang halal.

III.Asas-Asas Hukum Kontrak

Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata, dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut terkandung asas :

1.   Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah terdapat kesepakatan (consensus) antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
2.   Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3.   Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat). 

Di samping itu, terdapat beberapa asas lain dalam hukum kontrak, yakni asas kepercayaan, persamaan hak, keseimbangan, kepatutan, kebiasaan dan kepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar