Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya
dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan
putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga
arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati
putusannya.
Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan arbitrase berdasar UU Arbitrase
antara lain mengenai penunjukkan arbiter atau majelis arbiter dalam hal para
pihak tidak ada kesepakatan pasal 14
ayat (3) dan dalam
hal pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem
peradilan yaitu pendafataran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan
autentik putusan. Bagi arbitrase internasional mengambil tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar