Selasa, 05 November 2013

Memorandum of Understanding (MoU)


Memorandum of Understanding (MoU) sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional Indonesia, tetapi dalam praktik sering terjadi. MoU dianggap sebagai kontrak yang simpel dan tidak disusun secara formal serta MoU dianggap sebagai pembuka suatu kesepakatan. Pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya. 

Ciri-ciri MoU, yaitu:

a.   Isinya singkat, berupa hal pokok
b.   Merupakan pendahuluan, yang akan diikuti suatu kontrak terperinci
c.   Jangka waktunya terbatas, dan
d.   Biasanya tidak dibuat secara formal
e.   Tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci

Meskipun MoU diakui banyak manfaatnya, tetapi banyak pihak yang meragukan berlakunya secara yuridis.