Memorandum
of Understanding (MoU) sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional
Indonesia, tetapi dalam praktik sering terjadi. MoU dianggap sebagai kontrak
yang simpel dan tidak disusun secara formal serta MoU dianggap sebagai pembuka
suatu kesepakatan. Pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan
dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.
Ciri-ciri
MoU, yaitu:
a.
Isinya
singkat, berupa hal pokok
b.
Merupakan
pendahuluan, yang akan diikuti suatu kontrak terperinci
c.
Jangka
waktunya terbatas, dan
d.
Biasanya
tidak dibuat secara formal
e.
Tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya
kontrak terperinci
Meskipun
MoU diakui banyak manfaatnya, tetapi banyak pihak yang meragukan berlakunya
secara yuridis.