Rabu, 16 Oktober 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Bisnis


Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis antara lain: kontrak bisnis, jual-beli, bentuk-bentuk perusahaan, perusahaan go public dan pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, merger, akuisisi, konsolidasi dan pemisahan perusahaan, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, perburuhan, hak atas kekayaan intelektual, anti monopoli, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengangkutan.

1 komentar: