I. Pengertian Hukum Kontrak
Kontrak
atau contract (dalam bahasa inggris) dan overeenkomst (dalam
bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan
istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa dimana dua orang atau lebih
saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan
tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal
yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).
Dengan demikian, hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat
untuk menimbukan akibat hukum.
II. Syarat Sahnya Kontrak
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Syarat Subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan,
meliputi :
1. Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
2. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b.
Syarat Objekif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak batal demi hukum,
meliputi :
1. Suatu hal (objek) tertentu;
2. Sesuatu sebab yang halal.
III.Asas-Asas Hukum Kontrak
Menurut
Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata, dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari
bunyi pasal tersebut terkandung asas :
1. Konsensualisme,
adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah terdapat kesepakatan (consensus)
antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
2. Kebebasan berkontrak,
artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang
diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3. Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu
merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat).
Di
samping itu, terdapat beberapa asas lain dalam hukum kontrak, yakni asas
kepercayaan, persamaan hak, keseimbangan, kepatutan, kebiasaan dan kepastian
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar