ASAS PIERCING THE CORPORATE VEIL
Piercing The Corporate Veil merupakan asas mengenai hapusnya tanggungjawab terbatas pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa Pemegang saham Perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Sehubungan dengan asas Piercing The Corporate Veil maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT menjadi tidak berlaku apabila terpenuhinya dan dapat dibuktikannya hal-hal sebagai berikut:
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.